Febrie Adriansyah Bantah Pemerasan, Sebut 33 Tahun Jadi Jaksa Tanpa Pelanggaran

Jumat, 18 September 2026 | 12:28:00 WIB

ONLINEKINI.ID — Febrie Adriansyah membantah melakukan pemerasan selama 33 tahun bertugas sebagai jaksa, meski kini berstatus tersangka. Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus itu menyatakan tidak pernah diperiksa maupun dilaporkan ke Pengawasan Kejagung. Bantahan disampaikan usai pelimpahan tahap II berkas perkaranya ke JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Febrie Adriansyah menegaskan tidak pernah dijatuhi hukuman oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan selama berkarier di Korps Adhyaksa. Ia juga mengklaim belum pernah diperiksa atau dilaporkan terkait pelanggaran etik maupun disiplin.

Pernyataan itu disampaikan Febrie usai proses pelimpahan tahap II dari penyidik Tim 9 Kejaksaan Agung kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/9).

"Selama jadi jaksa 33 tahun, saya tidak pernah dijatuhi hukuman di Pengawasan. Diperiksa belum pernah. Dilaporkan belum pernah. Sekarang disangkakan pemerasan. Kalian bisa tanya ke Pengawasan itu," ujar Febrie.

Rekam Jejak Perkara Besar yang Ditangani

Febrie menyebut selama menjabat Jampidsus ia menangani sejumlah kasus korupsi besar. Ia kemudian dipercaya memimpin Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan dan menyetorkan Rp300 triliun ke kas negara.

Menurut Febrie, kerja tersebut justru dibalas dengan penetapan status tersangka hingga pemberhentian sementara dari anggota kejaksaan.

"Semua perkara besar kita ambil. Tapi akhirnya, justru kita yang digergaji," katanya.

Database Gedung Bundar dan Keyakinan pada Jaksa Junior

Febrie mengingatkan adanya database penanganan perkara di Gedung Bundar Kejagung. Ia memastikan rekam jejak pihak-pihak yang terlibat dalam perkara besar masih tersimpan.

"Jangan lupa, database di Gedung Bundar itu akan menjadi data abadi. Kita semua tahu siapa yang terlibat di perkara-perkara besar," ujarnya.

Ia meyakini para jaksa junior yang telah dididik akan punya keberanian menjalankan tugas untuk bangsa dan rakyat.

"Saya yakin, junior saya selama ini telah kita didik, itu pasti akan punya keberanian untuk bangsa dan untuk rakyatnya. Itu selalu yang kita tanamkan di Gedung Bundar," kata Febrie.

Bantahan Kepemilikan Bisnis dan Konsesi

Febrie menegaskan tidak memiliki kepentingan bisnis maupun fasilitas yang bisa dikaitkan dengan perkara besar yang ditangani Kejagung. Ia menyatakan tidak punya IUP tambang, konsesi sawit, proyek pemerintah, maupun kuota impor.

"Saya tidak punya IUP tambang. Saya tidak pernah minta proyek pemerintah. Saya tidak pernah punya konsesi sawit. Saya tidak pernah minta kuota impor. Siapa yang terlibat di situ? Gedung Bundar ada database-nya," tuturnya.

Ia juga meyakini Presiden Prabowo Subianto telah menerima informasi yang keliru mengenai perkara yang menyeret namanya.

"Saya yakin Presiden dapat masukan yang salah atas perkara ini," ujar Febrie.

Duduk Perkara dan Dua Tersangka Baru

Kejagung menetapkan Febrie sebagai tersangka pemerasan serta tindak pidana pencucian uang. Penetapan itu terkait temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumahnya di Sentul.

Kejagung juga menetapkan pihak swasta Nurman Herin dan pengacara Don Ritto sebagai tersangka karena diduga turut serta dalam kasus TPPU bersama Febrie.

Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, mengatakan dugaan TPPU dilakukan Febrie sebagai jaksa atau pejabat struktural selama bertugas di kejaksaan.

Pemerasan yang diduga dilakukan Febrie berkaitan dengan penanganan perkara PT Jiwasraya-Asabri. Kasus itu disebut melibatkan pengusaha properti Tan Kian.

Febrie telah mengajukan dua gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Keduanya ditolak oleh Hakim Tunggal Praperadilan PN Jakarta Selatan.

Terkini