OJK Catat 14 Persen BPR Belum Memenuhi Ketentuan Modal Inti Minimum

OJK Catat 14 Persen BPR Belum Memenuhi Ketentuan Modal Inti Minimum
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat mayoritas Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) telah memenuhi kewajiban modal inti minimum (MIM).

Artinya, masih terdapat sekitar 14 persen pelaku industri yang belum berhasil melewati kriteria pemenuhan modal inti tersebut.

Kondisi ini memicu pertanyaan mengenai penyebab masih tertinggalnya sebagian BPR, padahal batas waktu pemenuhan modal telah ditentukan oleh regulator.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan bahwa pemenuhan modal inti minimum terus menunjukkan perkembangan positif.

Menurutnya, lebih dari 86 persen BPR/BPRS telah memenuhi ketentuan MIM per Juni 2026.

OJK terus mendorong penguatan struktur industri BPR melalui berbagai kebijakan, salah satunya dengan menerbitkan POJK No.7/2026 yang memberikan sejumlah pilihan bagi BPR untuk memperkuat modal.

Opsi tersebut meliputi penambahan modal disetor, penyetoran modal berupa aset tetap tanah dan bangunan, relaksasi administrasi, hingga penyesuaian komponen modal melalui pengakuan surplus revaluasi aset tetap.

“OJK senantiasa mendukung upaya masing-masing BPR/BPRS agar dapat memenuhi ketentuan permodalan sehingga memiliki fondasi yang lebih kuat untuk berkontribusi dalam menggerakkan ekonomi daerah,” ujar Dian dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Juli 2026, dikutip pada Kamis (6/8/2026).

Melalui POJK No.7/2026, OJK juga memperketat mekanisme penegakan hukum dengan sanksi yang lebih tegas bagi BPR/BPRS yang belum memenuhi kewajiban modal inti minimum.

Ketua Umum DPP Perbarindo Tedy Alamsyah menyampaikan bahwa pihaknya belum memegang data rinci mengenai 14 persen BPR yang belum memenuhi modal inti karena data berada di OJK.

“Jika terinfo demikian, tentunya sudah ada progres terkait pemenuhan modal inti dengan beberapa aksi korporasi yang sejalan sesuai ketentuan regulasi,” ujar Tedy kepada Bisnis, Kamis (6/8/2026).

Menurut Tedy, POJK No. 7/2026 menyediakan solusi jangka pendek dan panjang. Jangka pendek dilakukan melalui penyertaan modal aset fisik kantor atau revaluasi aset, sedangkan jangka panjang melalui akumulasi laba maupun setoran modal baru.

Analis Senior Indonesia Strategic and Economics Action Institution (ISEAI) Ronny P. Sasmita menilai masalah modal inti BPR berkaitan dengan persoalan struktural yang telah lama terjadi pada industri BPR kecil dengan skala usaha terbatas.

Ketika biaya dana meningkat, ekonomi daerah melambat, atau rasio kredit bermasalah (NPL) naik, kemampuan BPR untuk menghasilkan laba sekaligus memperkuat modal menjadi semakin terbatas.

“Jadi ini bukan hanya soal tidak patuh, tetapi lebih pada keterbatasan struktural dalam menghasilkan dan menghimpun modal,” kata Ronny kepada Bisnis, Kamis (6/8/2026).

Ronny menilai konsolidasi melalui merger atau akuisisi merupakan langkah paling realistis bagi BPR kecil untuk memperkuat permodalan di tengah pengetatan aturan OJK.

“Regulasi OJK sedang mendorong creative destruction di sektor ini. Yang perlu dijaga adalah agar proses transisinya tetap berjalan secara orderly sehingga tidak menimbulkan guncangan terhadap kepercayaan nasabah maupun stabilitas sistem keuangan daerah,” pungkasnya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index