PT Jhonlin Agro Raya Tegaskan Tidak Terlibat Sengketa Duta Palma CPO

PT Jhonlin Agro Raya Tegaskan Tidak Terlibat Sengketa Duta Palma CPO
Ilustrasi Kumpulan Buah Sawit.

JAKARTA - PT Jhonlin Agro Raya Tbk. (JARR) menegaskan bahwa pihaknya sama sekali tidak terlibat dalam sengketa transaksi pembelian minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) yang melibatkan Grup Duta Palma.

Emiten milik pengusaha Haji Isam tersebut menyampaikan bahwa masalah hukum ini murni merupakan persoalan ikatan hukum antara PT Agrinas Palma Nusantara dan Duta Palma Group.

Direktur Utama JARR Indra Irawan dalam laporan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) membenarkan bahwa JARR telah menerima tiga lembar surat somasi dari Azhari & Co. terkait penguasaan serta transaksi CPO Duta Palma Group.

Meski begitu, pihak perseroan memilih untuk tidak memberikan jawaban resmi lantaran menganggap substansi perkara tidak memiliki keterkaitan langsung dengan operasional perusahaan.

“Perseroan tidak memberikan tanggapan karena menurut Perseroan, pokok permasalahannya tidak ada hubungannya dengan Perseroan, sehingga Perseroan tidak memiliki kewajiban untuk menanggapinya secara substansi pokok permasalahan berada pada hubungan hukum antara Agrinas dan Duta palma,” kata Indra, Kamis (6/8/2026).

Di samping itu, JARR turut mengonfirmasi adanya penerimaan surat panggilan dari Kepolisian Daerah Kalimantan Barat guna dimintai keterangan terkait penyelidikan transaksi tersebut.

Kendati demikian, jajaran direksi tidak sempat menghadiri agenda pemanggilan tersebut lantaran berbenturan dengan jadwal rapat perusahaan yang sudah ditetapkan sebelumnya.

Pihak manajemen menjelaskan sempat timbul kendala komunikasi internal terkait penyampaian surat penundaan maupun permohonan penjadwalan ulang ke pihak kepolisian.

“Tidak ada sedikit pun iktikad buruk untuk mengabaikan proses hukum dan senantiasa bersikap kooperatif apabila diperlukan koordinasi atau penjadwalan ulang oleh instansi yang berwenang,” ucapnya.

JARR juga membeberkan proses transaksi pembelian CPO dari Agrinas, di mana perusahaan mengaku telah menjalankan uji tuntas secara proporsional atas berkas dokumen dari perusahaan pelat merah tersebut.

Perseroan menyandarkan legalitas transaksi pada berita acara penitipan barang bukti Kejaksaan Agung kepada Kementerian BUMN serta surat resmi pengelolaan kebun sawit terbitan Agrinas.

Pihak JARR juga tidak menggunakan jasa konsultasi hukum eksternal karena merasa berkas dokumen dari Agrinas sudah sah dan cukup sebagai pijakan transaksi.

Dalam keterangannya, JARR menganggap belum ada keperluan untuk membentuk dana cadangan atau contingent liability atas permasalahan ini.

Langkah ini diambil mengingat sengketa yang ada masih berada di tahap somasi awal, belum mengantongi putusan hukum tetap, dan beban potensi kewajiban belum dapat dikalkulasi secara pasti.

Manajemen JARR juga menilai belum muncul dampak material yang mengganggu kondisi keuangan, operasional, maupun keberlanjutan bisnis yang mewajibkan perusahaan menerbitkan laporan keterbukaan informasi khusus.

Untuk langkah selanjutnya, JARR hanya akan memantau dinamika proses hukum yang berjalan serta tetap mengedepankan sikap kooperatif.

“Pada prinsipnya, Perseroan tidak merupakan pihak yang terlibat dalam sengketa atau perselisihan antara Agrinas dan Duta Palma Group. Oleh karena itu, Perseroan akan mengikuti setiap perkembangan proses hukum yang berlangsung tanpa melakukan tindakan di luar yang diperlukan, serta akan memberikan tanggapan atau klarifikasi apabila diminta oleh instansi yang berwenang,” tulis Indra.

Manajemen JARR juga akan terus melakukan pemantauan berkala terhadap potensi imbas hukum, operasional, maupun finansial yang mungkin timbul akibat dinamika kasus tersebut.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index