DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Tuntas 15 Desember 2026

DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Tuntas 15 Desember 2026

ONLINEKINI.ID — Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta persetujuan anggota dewan atas komitmen penyelesaian RUU tersebut sesuai kalender parlemen. Permintaan itu direspons dengan persetujuan para legislator yang hadir dalam rapat paripurna tersebut.

Konsep Baru Jadi Alasan Pembahasan Lebih Lama

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan penyusunan RUU ini memakan waktu lebih lama dibanding undang-undang lain karena memuat konsep baru yang belum pernah diatur sebelumnya. Ia menyebut regulasi ini merupakan undang-undang yang sangat baru sehingga memerlukan waktu penyusunan yang matang.

"RUU Perampasan Aset ini benar-benar undang-undang yang sangat baru, konsepnya pun baru sehingga kita benar-benar memerlukan waktu untuk menyusunnya, tapi bagaimanapun yang jelas Desember sudah selesai undang-undang ini," ujarnya.

Habiburokhman menegaskan pengesahan RUU ini bukan lagi sekadar target, melainkan sudah dapat dipastikan akan dilakukan di rapat paripurna Desember 2026. Ia menyampaikan hal tersebut dalam laporannya kepada pimpinan DPR RI pada rapat paripurna yang sama.

Jenis Aset dan Metode Perampasan

Berdasarkan draf terbaru yang dipaparkan Habiburokhman, aset tindak pidana yang dapat dirampas mencakup aset hasil tindak pidana, aset yang digunakan sebagai alat atau sarana tindak pidana, barang temuan, serta aset pengganti kerugian.

Metode perampasan aset dalam RUU ini dilakukan melalui dua mekanisme. Pertama, perampasan berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana atau dikenal dengan istilah in personam. Kedua, perampasan berdasarkan putusan pidana terhadap objek tindak pidana atau in rem.

Penyusunan RUU Perampasan Aset dilakukan setelah DPR RI merampungkan dua produk hukum lainnya, yakni Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana nasional. DPR RI berkomitmen segera menyelesaikan RUU ini agar tercipta sistem peradilan pidana terpadu atau integrated criminal justice system.

Aksi Massa Warnai Sidang Paripurna

Rapat paripurna tersebut turut dihadiri perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang duduk di balkon atas ruang rapat. Koordinator AMPB Supriyono alias Botok hadir didampingi perwakilan massa aksi lainnya.

AMPB dijadwalkan melakukan unjuk rasa di halaman parlemen pada hari yang sama dengan salah satu tuntutannya adalah percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset. Kehadiran massa aksi ini menambah tekanan publik terhadap DPR RI untuk segera menyelesaikan pembahasan RUU tersebut.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index