Kejagung Percepat Berkas TPPU Febrie Adriansyah, Tahap Penuntutan Diperkirakan Segera

Rabu, 16 September 2026 | 19:17:00 WIB

ONLINEKINI.ID — Kejaksaan Agung mempercepat penyelesaian berkas perkara dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Febrie Adriansyah, dengan proses finalisasi berkas dilaporkan memasuki tahap akhir per 15 September 2026. Percepatan ini menandai uji nyata atas prinsip equality before the law, karena hukum harus tegas kepada pejabat strategis di lingkungan institusi sendiri, bukan hanya kepada pihak di luar kejaksaan. Penetapan tersangka, penahanan, hingga percepatan berkas disebut sebagai rangkaian langkah yang mengarah ke tahap penuntutan.

Febrie Adriansyah merupakan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, jabatan strategis di lingkungan Kejaksaan Agung. Kasus yang menjeratnya menjadi perhatian karena menyentuh langsung pejabat yang pernah menduduki posisi penting di institusi penegak hukum itu sendiri.

Pakar Nilai Perkara Ini Uji Nyata Prinsip Equality Before the Law

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, menilai perkembangan perkara ini sebagai bentuk konkret pengujian prinsip equality before the law. Menurutnya, sistem kelembagaan di Kejaksaan Agung tetap bekerja cepat meski perkara menyentuh mantan pejabat strategisnya sendiri.

"Pemrosesan hukum terhadap orang yang pernah menduduki jabatan tinggi di institusi yang sama merupakan bentuk konkret pengujian prinsip equality before the law. Prinsip tersebut kehilangan makna apabila hukum hanya tegas kepada pihak di luar institusi tetapi menjadi lunak ketika berhadapan dengan orang dari lingkungan sendiri," ujar Suparji, Rabu (16/9/2026).

Pernyataan itu menegaskan bahwa konsistensi penegakan hukum tidak cukup diukur dari penindakan terhadap pihak eksternal. Standar yang sama harus berlaku ketika institusi berhadapan dengan orang dari lingkungan sendiri.

Rangkaian Langkah Hukum yang Sudah Ditempuh Kejagung

Sejauh ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka. Proses hukum berlanjut ke tahap penahanan, lalu percepatan penyelesaian berkas perkara yang kini memasuki tahap finalisasi per 15 September 2026.

Percepatan berkas itu menjadi penanda bahwa Kejaksaan Agung mengawal kasus ini hingga ke tahap penuntutan. Setiap tahap ditempuh tanpa jeda panjang yang biasanya muncul dalam perkara yang menyentuh nama besar.

Langkah cepat itu sekaligus menjawab keraguan publik soal keseriusan institusi dalam membersihkan lingkungan internalnya. Dugaan TPPU yang menjerat mantan pejabat strategis menjadi ukuran apakah penegakan hukum berjalan tanpa pandang bulu.

Mengapa Perkara Ini Penting bagi Publik

Kasus ini bukan sekadar perkara individu. Ia menjadi cermin apakah prinsip kesetaraan di hadapan hukum benar-benar dijalankan, atau hanya berlaku bagi mereka yang berada di luar lingkaran kekuasaan.

Suparji menekankan bahwa prinsip equality before the law kehilangan makna bila hukum tajam ke luar tetapi tumpul ke dalam. Karena itu, proses terhadap Febrie Adriansyah dinilai sebagai pembuktian paling nyata.

Perhatian publik kini tertuju pada tahap berikutnya. Setelah berkas rampung, keputusan melimpahkan perkara ke penuntutan akan menjadi penentu apakah keseriusan itu berlanjut sampai putusan pengadilan.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi soal jadwal pelimpahan berkas ke tahap penuntutan. Status hukum Febrie Adriansyah juga belum berkekuatan hukum tetap selama proses peradilan belum selesai.

Terkini