KPK Periksa Tiga Warek Unsoed, Dalami Calon Maba Titipan Jalur Mandiri

Rabu, 16 September 2026 | 22:13:00 WIB

ONLINEKINI.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa tiga Wakil Rektor Universitas Jenderal Soedirman dan empat saksi lain untuk mendalami dugaan calon mahasiswa baru titipan dalam penerimaan jalur mandiri. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, sebagai lanjutan penyidikan kasus korupsi penerimaan maba Unsoed. KPK juga mendalami temuan penggeledahan sebelumnya yang diduga berkaitan dengan aliran uang ke sejumlah pejabat kampus.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan penyidik ingin mendapatkan gambaran utuh soal mekanisme penerimaan maba. Pemeriksaan juga untuk mengonfirmasi temuan dari rangkaian penggeledahan yang dilakukan penyidik sebelumnya.

Tiga Wakil Rektor yang Diperiksa

Ketiga Wakil Rektor Unsoed yang menjalani pemeriksaan adalah Wakil Rektor Bidang Akademik Prof. Noor Farid, Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Prof. Kuat Puji Prayitno, serta Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerja Sama dan Humas Prof. Waluyo Handoko.

Empat saksi lain terdiri atas seorang Guru Besar Bidang Ilmu Filsafat Komunikasi Unsoed berinisial NS, dosen Fakultas Hukum berinisial WK, dosen Fakultas Kedokteran berinisial UG, dan dosen Fakultas Peternakan berinisial MS.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, saksi MS merupakan Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan Fakultas Peternakan Unsoed Mochamad Sugiarto.

Fokus Penyidikan: Titipan dan Temuan Penggeledahan

Budi menegaskan penyidik mendalami dugaan titipan dalam penerimaan maba jalur mandiri. Menurut dia, keterangan para saksi diperlukan untuk memetakan bagaimana proses dan mekanisme seleksi berjalan.

"Ini untuk mengonfirmasi dan mendapatkan keterangan yang utuh bagaimana proses dan mekanisme penerimaan mahasiswa baru, khususnya di jalur mandiri, termasuk soal dugaan titipan-titipan," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.

Selain soal titipan, KPK mendalami hasil penggeledahan yang dilakukan pada 15 September 2026. Budi menyebut temuan dari rangkaian kegiatan penggeledahan itu turut dikonfirmasi kepada para saksi.

Kronologi OTT dan Enam Tersangka

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap sejumlah pihak dari jajaran Rektorat Unsoed pada 20 Agustus 2026. Sehari setelahnya, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Mereka adalah Rektor Unsoed Prof. Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof. Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto, Mulyono selaku keponakan Sodiq, serta Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto selaku perantara.

KPK menduga Norman melalui Dian dan Adhi memeras orang tua calon mahasiswa baru hingga Rp650 juta agar anaknya bisa masuk Fakultas Kedokteran. Meski uang telah diserahkan, calon mahasiswa tersebut tetap tidak diloloskan.

Dalam dugaan lain, Sodiq disebut memerintahkan keponakannya menerima pemberian orang tua calon mahasiswa baru hingga Rp680 juta selama 2025-2026. Uang itu kemudian dipakai Sodiq membeli tiga bidang tanah, tetapi diatasnamakan Mulyono.

KPK juga menduga Sodiq memberikan akses persetujuan kelulusan kepada Eko setelah Kabag Akademik Unsoed tersebut menerima Rp1,12 miliar dari pengepul yang berprofesi sebagai guru selama 2025-2026.

Status Hukum dan Tindak Lanjut

Seluruh tersangka belum berkekuatan hukum tetap dan masih menjalani proses penyidikan. KPK belum merinci pasal yang disangkakan kepada masing-masing pihak.

Pemeriksaan tiga Wakil Rektor dan empat saksi pada Rabu menjadi bagian dari upaya penyidik melengkapi berkas perkara. KPK memastikan penyidikan berjalan untuk mengungkap aliran uang dan pihak lain yang diduga terlibat.

Terkini