KPK Sebut Fahd Arafiq Residivis, Hukuman Bisa Diperberat dalam Kasus HGB Bogor

KPK Sebut Fahd Arafiq Residivis, Hukuman Bisa Diperberat dalam Kasus HGB Bogor

ONLINEKINI.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan politikus Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, berstatus residivis setelah ketiga kalinya ditetapkan sebagai tersangka. Status itu membuka peluang pemberatan hukuman dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi pengurusan hak guna bangunan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Ini bukan perkara pertama bagi Fahd. KPK mencatat ia sudah tiga kali berurusan dengan lembaga antirasuah tersebut.

Tiga Kali Berurusan dengan KPK

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, memastikan penghitungan status tersangka Fahd. "Memang sudah betul tadi disampaikan sudah tiga kali," kata Taufik.

Dua perkara sebelumnya adalah dugaan suap terkait Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) serta perkara pengadaan Al-Qur'an dan laboratorium komputer madrasah tsanawiyah di Kementerian Agama.

Status Residivis dan Konsekuensi Pidana

Dengan riwayat itu, Fahd menyandang status residivis dugaan tindak pidana korupsi. Menurut Taufik, status tersebut berpengaruh pada beratnya hukuman yang nanti dijatuhkan.

"Jadi dalam konsep pidana ini istilahnya sudah residivis begitu ya. Tentunya sudah betul tadi ada pemberatan," ujarnya.

Taufik menegaskan, pemberatan hukuman bagi residivis merupakan konsep umum dalam hukum pidana. Pelaku yang mengulangi perbuatan pidana dinilai lebih berat posisinya dibanding pelaku pertama kali.

"Nanti untuk pemidanaan, tentunya itu menjadi porsi di penuntutan. Tapi secara konsep hukum, tentunya orang residivis itu lebih berat dari orang yang baru melakukan pertama kali sebuah perbuatan pidana begitu ya," pungkasnya.

Peran Fahd Masih Didalami Penyidik

KPK belum mengungkap seberapa besar peran Fahd dalam perkara HGB Bogor ini. Taufik menyatakan seluruh fakta dugaan peran tersangka akan disampaikan dalam proses penyidikan.

Menurutnya, penentuan berat ringannya hukuman menjadi kewenangan jaksa penuntut umum pada tahap penuntutan. Penyidik saat ini fokus melengkapi berkas dan mendalami keterlibatan pihak lain.

Kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan HGB di Kabupaten Bogor menambah daftar perkara korupsi yang menjerat pejabat dan politikus. KPK belum merinci nilai suap maupun gratifikasi yang diduga diterima Fahd.

Fahd belum memberikan keterangan resmi terkait penetapan tersangka ketiga ini. Status hukumnya belum berkekuatan hukum tetap sampai ada putusan pengadilan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index