ONLINEKINI.ID — Pengadilan Kejahatan Perang Kosovo di Den Haag menjatuhkan hukuman 25 tahun penjara kepada mantan Presiden Kosovo Hashim Thaci, Rabu (16/9). Vonis itu menyatakan Thaci bertanggung jawab penuh atas kematian 96 lawan politik serta penangkapan ilegal terhadap 385 orang selama perang kemerdekaan melawan Serbia pada 1998–1999.
Majelis hakim menyatakan Thaci terbukti memimpin rencana sistematis kekejaman melalui posisinya sebagai komandan tertinggi Pasukan Pembebasan Kosovo Albania (KLA). Putusan dibacakan langsung di ruang sidang Pengadilan Kejahatan Perang Kosovo, Den Haag, Belanda.
Hakim ketua Charles Smith menyebut rencana tersebut mencakup pendirian fasilitas penahanan di seluruh wilayah kekuasaan KLA, identifikasi individu yang dianggap menentang, lalu penangkapan dan penahanan mereka.
"Rencananya sederhana namun berdampak sangat merusak," ujar Smith, seperti dikutip dari Reuters.
Rincian Korban dan Modus Kekejaman
Selain 96 kematian, pengadilan mencatat 385 orang menjadi korban penangkapan ilegal. Sebanyak 303 orang mengalami penyiksaan, sementara 49 lainnya diperlakukan secara kejam.
Smith menambahkan para korban ditahan dalam kondisi tidak manusiawi. Mereka dipukuli dan dijebloskan ke sel-sel sempit tanpa makanan serta perawatan medis yang memadai.
Thaci tampak berdiri diam saat putusan bersalah dibacakan. Sebelum persidangan berlangsung, ia sempat membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Protes di Kosovo dan Sikap Perdana Menteri Albin Kurti
Putusan di Den Haag memicu gelombang protes di Kosovo. Perdana Menteri Albin Kurti menilai vonis tersebut tidak dapat diterima dan tidak adil.
"Meskipun putusan tersebut mungkin secara resmi dibacakan atas nama rakyat Kosovo, ungkapan kosong ini tidak boleh disamakan dengan kehendak rakyat," ujar Kurti dalam sebuah pernyataan.
Spanduk bergambar Thaci bersama sejumlah mantan pemimpin KLA lain terlihat dipajang di Mitrovica dan Skenderaj, Kosovo. Gambar serupa juga muncul menjelang pembacaan putusan.
Latar Belakang Kasus dan Hak Banding
Thaci menjabat presiden Kosovo sebelum menghadapi proses hukum di Den Haag. Kasus ini berkaitan dengan perannya selama perang kemerdekaan Kosovo melawan Serbia yang berlangsung 1998–1999.
Selama konflik tersebut, KLA beroperasi menguasai sejumlah wilayah dan menahan individu yang dianggap berseberangan. Pengadilan menilai pola penahanan itu bukan tindakan spontan, melainkan bagian dari rencana yang terorganisasi.
Setelah putusan dibacakan, Thaci masih memiliki hak untuk mengajukan banding. Proses banding itu akan menentukan apakah vonis 25 tahun penjara berkekuatan hukum tetap atau mengalami perubahan di tingkat selanjutnya.
Pengadilan Kejahatan Perang Kosovo sendiri merupakan lembaga khusus yang dibentuk untuk mengadili kasus-kasus pelanggaran berat selama konflik di Kosovo. Sidang berlangsung di Den Haag, Belanda, meski yurisdiksinya mencakup peristiwa yang terjadi di Kosovo.