PKB Dukung Ambang Batas Parlemen 5 Persen dalam RUU Pemilu

PKB Dukung Ambang Batas Parlemen 5 Persen dalam RUU Pemilu

ONLINEKINI.ID — Fraksi PKB menilai ambang batas parlemen 5 persen sebagai angka proporsional untuk menjaga keterwakilan politik sekaligus menyederhanakan sistem kepartaian. Posisi itu disampaikan Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin, Rabu (16/9), saat RUU Pemilu masih dalam tahap penyerapan aspirasi.

"PKB sejak awal melihat bahwa 5 persen sebagai angka yang proporsional dan relevan untuk ambang batas parlemen," kata Khozin saat dihubungi, Rabu (16/9).

Alasan PKB Pertahankan Angka 5 Persen

Khozin menjelaskan, besaran 5 persen dinilai tetap menjaga proporsionalitas keterwakilan politik masyarakat di parlemen. Angka itu juga disebut mendorong penyederhanaan sistem kepartaian agar lebih efektif.

Rujukan yang dipakai PKB adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023. Putusan itu menjadi dasar argumen partai dalam memandang desain ambang batas parlemen yang ideal.

Meski begitu, Khozin menegaskan PKB tidak menutup diri dari pembahasan lanjutan. Menurut dia, angka 5 persen merupakan posisi awal yang masih bisa didiskusikan bersama fraksi lain di Komisi II DPR.

"Jadi, angka 5 persen merupakan pandangan PKB dalam melihat desain sistem pemilu yang ideal, dengan tetap membuka ruang pembahasan bersama dalam proses penyusunan RUU Pemilu," ujarnya.

Golkar dan PKS Lebih Dulu Sepakat Angka Sama

Angka 5 persen sebelumnya disebut telah disepakati Golkar dan PKS. Kedua pimpinan partai itu bertemu di Kantor DPP Golkar, Senin (14/9), dan membahas RUU Pemilu yang kini masih dalam proses penyerapan aspirasi di Komisi II DPR.

"Misal tentang parliamentary threshold. Kita bersepaham di angka yang moderat saja, kira-kira 5 persen," ujar Sekjen Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, saat dikonfirmasi, Selasa (15/9).

Peta Dukungan di Komisi II DPR

Dengan posisi PKB, Golkar, dan PKS, tiga fraksi kini berada di angka yang sama. Dukungan itu belum tentu final karena pembahasan RUU Pemilu belum masuk tahap pengambilan keputusan.

Komisi II DPR masih menampung masukan dari berbagai pihak, termasuk partai politik dan penyelenggara pemilu. Besaran ambang batas parlemen menjadi salah satu klausul yang paling dinanti dalam draf RUU tersebut.

Sejauh mana angka 5 persen bertahan akan ditentukan dalam pembahasan tingkat berikutnya. Fraksi lain belum semuanya menyampaikan sikap resmi soal besaran ambang batas parlemen.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index