ONLINEKINI.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap orang kepercayaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid dalam operasi tangkap tangan terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan. Kementerian ATR/BPN menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan dan berjanji bersikap kooperatif terhadap penyidik.
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional Ossy Dermawan menyampaikan sikap resmi kementeriannya menanggapi operasi tangkap tangan yang menjerat pejabat di lingkungan ATR/BPN. Pernyataan itu disampaikan Ossy di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (16/9/2026).
"Kementerian ATR BPN tentunya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan juga akan kooperatif terhadap KPK," ujar Ossy.
Dugaan Suap di Balik Pengurusan HGB
Kasus yang menjerat orang kepercayaan Nusron Wahid itu berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan penerbitan Hak Guna Bangunan. HGB sendiri merupakan hak atas tanah untuk mendirikan bangunan, dan proses penerbitannya berada di ranah kewenangan BPN. Dugaan suap pada lini layanan inilah yang membuat KPK bergerak melakukan penangkapan.
Hingga berita ini ditulis, KPK belum merinci identitas pihak yang ditangkap maupun konstruksi perkara secara lengkap. Penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pihak-pihak yang diamankan.
Nusron Minta Layanan Pertanahan Tetap Jalan
Ossy mengungkapkan bahwa Nusron Wahid telah memberikan arahan kepada jajaran kementerian pasca operasi tangkap tangan tersebut. Arahan utamanya, kata Ossy, adalah memastikan pelayanan pertanahan dan tata ruang kepada masyarakat tidak terganggu.
"Tugas kami saat ini tentunya di kementerian atas arahan Pak Menteri adalah memastikan pelayanan pertanahan dan tata ruang terus bisa berjalan dengan baik kepada masyarakat," tutur Ossy.
Selain soal kelangsungan layanan, Nusron juga menyarankan agar internal Kementerian ATR/BPN menindaklanjuti perkembangan perkara di KPK. Langkah ini dinilai penting agar kementerian bisa menyesuaikan langkah internal dengan proses hukum yang sedang berjalan.
Respons Internal dan Langkah Selanjutnya
Kementerian ATR/BPN belum mengumumkan langkah konkret menyikapi kasus ini, termasuk apakah ada pemeriksaan internal atau penonaktifan pejabat yang terjerat. Ossy hanya menegaskan bahwa kementerian akan mengikuti perkembangan perkara di KPK.
Dalam kasus dugaan korupsi, status hukum pihak yang ditangkap belum final sampai ada penetapan tersangka resmi dan proses pengadilan. KPK memiliki waktu untuk memeriksa pihak-pihak yang diamankan sebelum memutuskan status hukum mereka.
Publik menantikan keterangan resmi KPK soal identitas dan peran masing-masing pihak dalam operasi tangkap tangan ini. Kementerian ATR/BPN menyatakan siap memenuhi panggilan penyidik bila diperlukan.